Pada hari senin tanggal 9 Februari 2026 dilaksanakan posyandu balita di Balaidesa Babadan.
Manfaat Kegiatan Posyandu
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2011, Posyandu / Pos Pelayanan Terpadu merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Posyandu bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar demi mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Posyandu merupakan kegiatan swadaya masyarakat, dengan pelaksana kader yang ditunjuk oleh kepada desa/lurah, didampingi petugas kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas setempat.